Baca Juga: Korban Banjir Libya Capai Angka 5300 Jiwa! Jadi Bencana Bandang Paling Mematikan Tahun 2023
Ternyata korban tidak mau lagi melayani Maka pelaku meminta kembali uang senilai 100 ribu. Tapi korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut, sehingga korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar.
Selanjutnya tangan korban ditarik sehingga badan korban berada diatas badan tersangka. Tersangka membekap mulut korban akan tetapi korban masih bisa melawan.
Tersangka memfiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi.
"Tersangka memeriksa kondisi korban yang sudah lemas serta tidak sadarkan diri, akan tetapi masih bernapas, selanjutnya tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Honda Vario,"kata Zainal.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Tim Aa Rafi Kalah 1-3 dari Persib Bandung, Finky Pasamba Cetak Gol Bunuh Diri!
Pelaku, mengambil 2 unit HP yang dipakai oleh korban, karena untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan Anak.
Kurungan, penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 miliar.***