Tak Puas dengan Pelayanan Cewek yang Dikencani, Seorang Pria Membekap Mulutnya si Cewek hingga Tewas

- 21 September 2023, 14:00 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memberikan keterangan pers soal penangkapan pembunuh anak di Mako Polres Tasikmalaya Kota 20 September 2023./Edi Mulyana/ Pritimnews
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memberikan keterangan pers soal penangkapan pembunuh anak di Mako Polres Tasikmalaya Kota 20 September 2023./Edi Mulyana/ Pritimnews /

PRIANGANTIMURNEWS - Merasa tak puas dan merasa tertipu dengan cewek yang dikencani, seorang pria berinisial RM (29) warga Ciamis nekat membunuh teman kencannya.

Pelaku membunuh dengan cara membekan mulut si cewek lalu memitingnua hingga korban lemas dan meninggal.

Tragedi yang menewaskan Bunga (16) terjadi pada Rabu,  16 Agustus 2023, sekira pukul 19.00 wib di Kontrakan Biru Kampung Gunung Ceun Rt 03 Rw 02 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: SADIS! Dua Mahasiswa Nekat Bunuh Bayi dalam Kandungan Usia 5 Bulan dengan Obat

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan telah terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial RM (29) pada teman kencannya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu,  16 Agustus 2023, sekira pukul 19.00 wib di Kontrakan Biru Kampung Gunung Ceun Rt 03 Rw 02 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Setelah sempat kabur, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil menangkap RM pelaku pembunuh asal Ciamis disertai dengan beberapa barang bukti.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merk merk Honda Vario 125 Nomor Polisi Z 3000 TL wama merah hitam, noka: MH1JFF1130K130615, nosin JFF1E1128948 beserta STNK. 

Baca Juga: YG Entertainment Bantah Rumor Kencan Antara Rose BLACKPINK dan Kang Dong Won

"Selain itu 1 buah Helem merk KYT warna abu, pakaian dalem CD. 1 stel dengan pakaian korban. 1 buah bantal, 1 buah HP merk Vivo,"katana.

Dikatakan Zainal Abidin, aksi pembunuhan dilakukan  tersangka dengan membekap mulut serta hidung korban menggunakan telapak tangan kanan.

Kemudian pelaku mempiting leher korban dengan menggunakan tangan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri.

Dikatakan Zainal Abidin bahwa kasus pembunuhan ini berawal korban meminjam HP milik saksi Nurhidayatin untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakan untuk mencari tamu open BO.

Baca Juga: Duueer! Bom Bunuh Diri Meledak ketika Pertemuan Politik di Pakistan, 44 Orang Tewas

Pelaku berkenalan dengan korban. Kemudian korban serta tersangka komunikasi untuk janjian bertemu.

Korban kemudian mengirimkan lokasi (sharelok) kepada tersangka, dan tersangka datang ke tempat kost korban sesuai  yang dikirimkan.

Setelah bertemu di kosan, korban meminta uang terlebih dahulu sesuai yang telah disepekati di media sosial, senilai 200 ribu.

Selanjutnya korban serta tersangka membuka celana masing-masing. Setelah itu korban hanya mengocok kemaluan tersangka.

Namun tersangka tidak puas, karena sesuai perjanjian sampai melakukan hubungan intim satu kali.

Baca Juga: Korban Banjir Libya Capai Angka 5300 Jiwa! Jadi Bencana Bandang Paling Mematikan Tahun 2023

Ternyata korban tidak mau lagi melayani  Maka pelaku meminta kembali uang senilai 100 ribu. Tapi korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut, sehingga korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar.

Selanjutnya tangan korban ditarik sehingga badan korban berada diatas badan tersangka. Tersangka membekap mulut korban akan tetapi korban masih bisa melawan.

Tersangka memfiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi.

"Tersangka memeriksa kondisi korban yang sudah lemas serta tidak sadarkan diri, akan tetapi masih bernapas, selanjutnya tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Honda Vario,"kata Zainal.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Tim Aa Rafi Kalah 1-3 dari Persib Bandung, Finky Pasamba Cetak Gol Bunuh Diri!

Pelaku, mengambil 2 unit HP yang dipakai oleh korban, karena untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan Anak.

Kurungan, penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 miliar.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x