Dari keuntungan modal yang selalu berjalan mulus tanpa kendala itu, akhirnya RR harus mendapatkan kerugian puluhan juta bersama korban lainnya hingga total mencapai Rp2,8 miliar lebih.
RR mengaku kenal dengan pelaku berinisial RI itu sudah sekitar 8 tahun. Namun usai aksi penipuan tersebut, korban kehilangan komunikasi yang diduga telah kabur melarikan diri dengan membawa sejumlah uang investasi para korban.
“Karena tidak ada itikad baik dari RI, saya laporkan bersama korban lainnya untuk mengambil jalur hukum,” ujarnya.
Selain RR, korban lainnya berinisial SA (29) asal Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, mengaku telah tertipu oleh pelaku yang telah mentransfer ke nomor rekening milik pelaku sebanyak lima kali dengan total sebesar Rp68 juta.
“Saya awalnya percaya, bahkan sampai lima kali transfer dan sekali transfer sebesar Rp15 juta hingga terakhir Rp8 juta,” ucap SA.
Dari sejumlah korban lainnya yang diketahui mengalami kerugian mencapai Rp496 juta merupakan korban warga Cingambul Kondangmekar, Kabupaten Majalengka, berinisial MM (33) yang telah mentransfer melalui bank kepada pelaku.
Korban inisial MM ini sudah melaporkannya ke Polres Majalengka dan berharap pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.***