Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Miliaran, seorang Pria Diringkus

- 31 Oktober 2020, 10:04 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny menunjukan barang bukti dugaan penipuan dan penggandaan uang di Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Jumat (30/10/2020).
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny menunjukan barang bukti dugaan penipuan dan penggandaan uang di Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Jumat (30/10/2020). /Sansan/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial MS (43) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Banjar. Dia diduga telah melakukan penipuan dengan kedok penggandaan uang.

Menurut Kapolresta Banjar AKBP Melda Yanny terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban Ny.Ety warga Lingkungan Cimenyan Rt 03 / 01, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar.

Korban mengaku telah ditipu oleh pelaku. Padahal dia telah menyerahkan uang sebagai maharnya, namun uang yang dijanjikan tak pernah ada hasilnya.

Baca Juga: Stang Senggol Bus, Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Mengenaskan

Dikatakan Melda modus yang dilakukan, kepada para korban ia mengaku bisa melipatgandakan uang menjadi miliaran rupiah. Syaratnya korban harus menyerahkan uang Rp55 juta sebagai mahar.

Dari uang yang diserahkan tersebut, setelah dijampe jampe oleh pelaku akan dilipatgandakan menjadi Rp66 miliar.
Namun apa yang dijanjikan itu hanya omong kosong belaka. Uang 55 juga yang katanya bisa dilipatgandakan ternyata hanya kedok saja untuk menipu.

Karena merasa tertipu, pada Kamis 30 Oktober 2020, korban melaporkan pelaku MS ke Polresta Banjar.

Baca Juga: Petani Mengeluh, Pasokan Pupuk Bersubsidi Minim

Kepada Kapolres Melda, Ny. Er menceritakan kasus ini berawal saat Agustus 2020, ketika korban sedang menagih utang kepada Ny.Narwah.

Saat itu, korban dikenalkan kepada MS alias Irfan alias Dorman alias Abah ( 44 ) warga Dusun Bangunjaya Rt 06/05, Desa. Sukajaya Kec. Pamarican Kabupaten Ciamis.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x