Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Miliaran, seorang Pria Diringkus

- 31 Oktober 2020, 10:04 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny menunjukan barang bukti dugaan penipuan dan penggandaan uang di Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Jumat (30/10/2020).
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny menunjukan barang bukti dugaan penipuan dan penggandaan uang di Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Jumat (30/10/2020). /Sansan/

" Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar," ujar Kapolres Melda.

Menindaklanjuti laporan korban ER, Sat Reskrim Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis 30 Oktober 2020, jajaran Polres Banjar membekuk pelaku MS alias Irfan dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban ER.

"Berkat kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Banjar, Alhamdulillah tersangka dapat ditangkap di rumahnya daerah Pamarican Kab. Ciamis ," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Banjar agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming penggandaan uang seperti itu.

Baca Juga: Kampung Cidarma Sumedang Dicanangkan Jadi Kampung Gula Aren

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

" Saat ini tersangka diamankan di ruangan tahanan Polres Banjar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny.

Adapun barang bukti yang diduga untuk persyaratan penggandaan uang dan  berhasil diamankan itu. Di antaranya, satu buah baskom plastik warna putih, satu botol plastik merk Aqua ukuran 600 ml dan satu buah lilin.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah