Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Miliaran, seorang Pria Diringkus

- 31 Oktober 2020, 10:04 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny menunjukan barang bukti dugaan penipuan dan penggandaan uang di Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Jumat (30/10/2020).
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny menunjukan barang bukti dugaan penipuan dan penggandaan uang di Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Jumat (30/10/2020). /Sansan/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial MS (43) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Banjar. Dia diduga telah melakukan penipuan dengan kedok penggandaan uang.

Menurut Kapolresta Banjar AKBP Melda Yanny terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban Ny.Ety warga Lingkungan Cimenyan Rt 03 / 01, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar.

Korban mengaku telah ditipu oleh pelaku. Padahal dia telah menyerahkan uang sebagai maharnya, namun uang yang dijanjikan tak pernah ada hasilnya.

Baca Juga: Stang Senggol Bus, Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Mengenaskan

Dikatakan Melda modus yang dilakukan, kepada para korban ia mengaku bisa melipatgandakan uang menjadi miliaran rupiah. Syaratnya korban harus menyerahkan uang Rp55 juta sebagai mahar.

Dari uang yang diserahkan tersebut, setelah dijampe jampe oleh pelaku akan dilipatgandakan menjadi Rp66 miliar.
Namun apa yang dijanjikan itu hanya omong kosong belaka. Uang 55 juga yang katanya bisa dilipatgandakan ternyata hanya kedok saja untuk menipu.

Karena merasa tertipu, pada Kamis 30 Oktober 2020, korban melaporkan pelaku MS ke Polresta Banjar.

Baca Juga: Petani Mengeluh, Pasokan Pupuk Bersubsidi Minim

Kepada Kapolres Melda, Ny. Er menceritakan kasus ini berawal saat Agustus 2020, ketika korban sedang menagih utang kepada Ny.Narwah.

Saat itu, korban dikenalkan kepada MS alias Irfan alias Dorman alias Abah ( 44 ) warga Dusun Bangunjaya Rt 06/05, Desa. Sukajaya Kec. Pamarican Kabupaten Ciamis.

Pada kesempatan itu, pelaku MS mengatakan akan menyelesaikan semua piutang tersebut.

Baca Juga: Predator Anak Diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Banjar

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, korban menghubungi MS dan mananyakan penyelesaian piutang tersebut.

Bersamaan itu,  MS mengalihkan pembicaraan. Bahwa, Terlapor berpura-pura memiliki kenalan seorang kuncen yang bernama, Dirja. Kuncen ini memiliki kemampuan untuk penggandaaan uang.

Saat itulah MS memberikan nomor hape kuncen.  Tetapi,  kenyataannya Kuncen bernama Dirja itu, tak lain Terlapor MS sendiri.

Baca Juga: Sebanyak 287 Peserta Lolos Seleksi CPNS Formasi 2019 Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran

Saat korban telpon Kuncen Dirja, menyebutkan, bahwa korban harus percaya memiliki kemampuan untuk penggandaaan uang. Kemudian, syarat uang itu agar diberikan sesuai permintaan MS.

Selanjutnya, MS meminta uang secara bertahap kepada korban untuk syarat dan ritual penggandaan uang dengan total keseluruhan Rp 55 juta.

Saat itulah, dijanjikan uang yang diberikan sebesar Rp 55 juta akan dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar dan uang tersebut akan cair 28 Oktober 2020, langsung muncul di kamar korban. Namun, sampai sekarang ini uang tersebut tidak pernah ada.

Baca Juga: Ada Curug Niagara di Sumedang

" Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar," ujar Kapolres Melda.

Menindaklanjuti laporan korban ER, Sat Reskrim Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis 30 Oktober 2020, jajaran Polres Banjar membekuk pelaku MS alias Irfan dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban ER.

"Berkat kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Banjar, Alhamdulillah tersangka dapat ditangkap di rumahnya daerah Pamarican Kab. Ciamis ," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Banjar agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming penggandaan uang seperti itu.

Baca Juga: Kampung Cidarma Sumedang Dicanangkan Jadi Kampung Gula Aren

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

" Saat ini tersangka diamankan di ruangan tahanan Polres Banjar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny.

Adapun barang bukti yang diduga untuk persyaratan penggandaan uang dan  berhasil diamankan itu. Di antaranya, satu buah baskom plastik warna putih, satu botol plastik merk Aqua ukuran 600 ml dan satu buah lilin.***

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah