Terancam Kena Sanksi Hukum, Nonton Bareng Piala Dunia dan Liga Inggris Tanpa  Kantongi Izin

- 26 Juni 2022, 10:57 WIB
  Pihak SCM saat virtual Konferensi pers terkait larangan nobar Piala Dunia dan Liga Inggris.
Pihak SCM saat virtual Konferensi pers terkait larangan nobar Piala Dunia dan Liga Inggris. / Tangkapan layar Instagram @undercover.id/

"Cek di negara tetangga itu beberapa kali lipat dari kita," tegasnya.

Dengan biaya murah diterapkan di Indonesia, seharusnya pembajakan hak siar sudah tidak ada lagi.

Maka dari itu, pihaknya akan bekerja keras untuk mengampanyekan kesadaran menghargai hak cipta, terlebih hak siar.

Baca Juga: Gak Nyangka! Isi Hati Putri Delina dan Rizwan ke Sule dan Nathalie Holscher

Pemilik hak siar sudah membayar mahal, untuk balik modal pun dirasa sulit. Sementara profit baru bisa didapat, jika kesadaran masyarakat tinggi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran atas hak-hak yang dimiliki Grup SCM dan IEG," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Brigjen Pol Anom Wibowo.

"Yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Kian Geram! Skakmat Ucapan Putri Delina

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. ***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @undercover.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah