Salah satunya aturan yang tercantum dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No 3 Tahun 2005. Dalam aturan tersebut, tidak mencantumkan larangan perangkapan jabatan untuk ketua umum sebuah federasi cabang olahraga.
Sedangkan disisi lain, Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg) Pratikno, mengaku dirinya akan meninjau aturan yang berlaku perihal perlu tidaknya Erick Thohir mengundurkan diri dari jabatan Menteri BUMN, setelah Erick resmi sebagai calon ketua umum PSSI.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Tinjau Lokasi Pembangunan RS Kelas Dunia di Bali
Sebenarnya, sejumlah menteri saat ini juga diketahui merangkap jabatan sebagai ketua federasi olahraga nasional. Diantaranya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan yang menjadi ketua umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia ( PB PASI)
Serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang merangkap jabatan sebagai ketua umum Pengurus Besar Persatuan Gateball Seluruh Indonesia ( PB Pergatsi).
Secara terpisah Ketua Pemilihan PSSI Amir Burhannudin menjelaskan, seandainya terpilih menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI 2023-2027, Erick Thohir tidak perlu meninggalkan jabatan lamanya. Statuta PSSI tidak melarang Komite Eksekutifnya untuk rangkap jabatan di luar organisasi.***
Sumber: Antaranews