Update Terbaru, Cek Persyaratan Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Terdampak Covid-19

5 Agustus 2021, 08:10 WIB
/

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan uang kuliah Tunggal (UKT,) mahasiswa segera dicairkan.

Penyaluran bantuan UKT mahasiswa yang dianggarkan untuk 310.508 penerima dengan total anggaran 745,2 miliar.

Pada bantuan UKT tersebut diberikan untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2021 Rp3,5 Juta Rupiah Kemnaker, Aktif BPJS, Kerja Di Wilayah PPKM Level 3-4 Salahsatunya

Setiap mahasiswa akan mendapatkan bantuan UKT sebesar Rp 2,4 juta.

Sebagaimana disampaikan Kemendikbud RI melalui laman resminya, jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Dikutip PRIANGANTIMURNEWS pada 4 Agustus 2021.

Berikut ini persyaratan penerima bantuan UKT:

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Baca Juga: Pekerja Di Wilayah PPKM Level 3-4 Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp3,5 Juta Rupiah, Cek Penerima BSU 2021

Janji yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bantuan UKT akan segera dicairkan pada bulan September 2021.

Anggaran yang sudah disediakan Menteri Keuangan kata Sri Mulyani sudah mencapai 745,2 miliar.

Target penerima bantuan UKT kata Sri Mulyani, merupakan 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Baca Juga: Aktif BPJS Ketenagakerjaan Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp3,5 Juta Rupiah, Ini Syarat Lengkapnya

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," kata Sri Mulyani.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler