Ini yang Harus Diperhatikan Anggota Setelah Pembaruan Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan

19 Mei 2022, 08:22 WIB
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan. /Kemdikbud.co.id/

PRIANGANTIMURNEWS–  Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) merilis tampilan baru dari laman jaringan pengelola data pendidikan kebudayaan pada Senin, 16 Mei 2022 yang diumumkan melalui akun resmi Instagram @pustekkom_kemdikbud.

Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan berperan sebagai platform dan komunikasi interaktif antar sesama pengelola data lintas tingkatan, instansi, ataupun wilayah.

Pembaruan platform ini bertujuan untuk menambahkan beberapa fitur yang diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja platform ini dari segi utilitas maupun keamanan.

Baca Juga: Wacana Pemekaran Tasikmalaya Utara, Amy Fahmi: Jangan Terburu-buru Membentuk Presedium

Dilansir dari akun resmi Instagram @pustekkom_kemdikbud, terkait dengan pembaruan tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para anggota baik yang lama maupun yang baru. Berikut penjelasannya.

Anggota Lama

Bagi anggota lama, langkah-langkahnya yaitu buka laman sdm.data.kemdikbud.go.id. Kemudian login menggunakan akun lama yang sudah terdaftar. Setelah itu klik nama anggota yang bersangkutan pada pojok kanan atas, kemudian akan muncul beberapa menu.

Hal-hal yang harus dilakukan yaitu:

1.      Verifikasi email

Klik menu profil, kemudian pastikan email yang sudah terdaftar tercentang hijau. Apabila masih silang merah, maka klik tombol kirim verifikasi. Kemudian lakukan verifikasi pada tautan yang dikirimkan pada email masing-masing.

Baca Juga: Simak Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari ini: Aries Harus Perkuat Komitmen!

2.      Update profil

Klik menu update profil, kemudian update NIP (jika berstatus ASN), NIK, nama, jenis kelamin, dan nomor telepon. Setelah itu klik tombol update.

3.      Update Password

Untuk meningkatkan keamanan akun, lakukan update password secara berkala. Caranya klik menu update password, tulis password baru, konfirmasi password, kemudian klik tombol update.

4.      Update foto profil

Klik menu update foto profil, kemudian pilih foto pada file dokumen. Pastikan file yang diunggah berjenis jpg/png dengan maksimal ukuran 1 MB. Setelah itu klik tombol upload.

5.      Pendaftaran admin instansi

Bagi instansi (LPMP/PP-BPPAUD-Dikmas, Kemenag, dan Dinas Pendidikan) yang belum memiliki admin instansi dimohon untuk mengajukan ke Pusdatin melalui grup WhatsApp atau Unit Layanan Terpadu (ULT) pada laman ult.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Download Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022, Gratis TINGGAL KLIK DISINI

Anggota Baru

Bagi anggota baru hal yang harus dilakukan yaitu,

1.      Buka laman sdm.data.kemdikbud.go.id. setelah itu akan muncul dialog box info pembaruan, kemudian klik tulisan panduan.

2.      Setelah muncul paduan pendaftaran anggota pada laman baru. Kemudian klik tombol unduh pada pojok kanan atas. File yang akan diunduh dalam bentuk format pdf.

Nah, itu dia hal yang harus dilakukan anggota lama maupun baru terkait adanya pembaruan laman laman jaringan pengelola data pendidikan kebudayaan.***

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @pustekkom_kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler