Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Lalu Bagaimana Nasib Guru SMP, SD, Honorer?

31 Agustus 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi Kemendikbud kabaranga akan menghapus tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, SD, SMP, Guru Paud /PIXABAY/mohamed Hassan


PRIANGANTIMURNEWS - Ada kabar Kemendikbud akan menghapus tunjangan profesi guru tahun 2022 ini. Lalu bagaimana nasib para guru SMP, SD, Guru honorer?

Selama ini tunjangan profesi guru menjadi satu-satu harapan untuk hidup para guru. Bahkan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup, karena gaji sudah habis untuk membayar cicilan utang di Bank.

Lalu bagaimana jika tunjangan profesi guru dihapus? Apakah nasib mereka akan telantar.

Baca Juga: Cara Daftar Program Subsidi Tepat terbaru 2022 MyPertamina, Berikut Syarat Untuk Melakukan Pendaftaran

Namun para guru jangan khawatir, karena kabarnya Kemendibud akan membuat kebijakan baru sebagai pengganti tunjangan sertifikasi guru tersebut.

Sebelumnya Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengungkapkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional dihilangkan.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi dikutip dari Antara.

Baca Juga: GAWAT: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana uang Tunjangan Sertifikasi Guru Hanguskah?

Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Unifah menambahkan, guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

Dia menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik. Pun dalam pembahasannya, guru tidak dilibatkan.

Lantas, benarkah dihapus? Apa penggantinya?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan.

Baca Juga: Mekanisme  Proses Pencairan BLT BBM Rp 600 Ribu, Simak dan Catat Syaratnya

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Ini Alasan PT KAI Daop 1 Bongkar 120 Bangunan Liar di Pinggir Rel

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Namun demikian terkait tunjangan baru yang bakal diterima guru ASN maupun non ASN masih dibahas, sebab aturan tersebut masih berbentuk RUU.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler