Kemenag Jelaskan Perihal Hukum Menggosok Gigi di Bulan Ramadhan

- 25 April 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi sikat gigi pakai odol/pixabay/zhuwei06191973
Ilustrasi sikat gigi pakai odol/pixabay/zhuwei06191973 /

PRIANGANTIMURNEWS- Menggosok gigi merupakan salah satu kegiatan membersihkan gigi dari segala kotoran sisa-sisa makanan yang menempel di gigi.

Nabi Muhammad Saw memberikan contoh kepada umatnya untuk selalu menjaga kebersihan khususnya kebersihan gigi dengan cara menggosok gigi.

"Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku," (H.R Bukhari dan Muslim).

Pada zaman Rasulullah, menggosok gigi dikenal dengan bersiwak, sebab pada zaman tersebut belum adanya pasta gigi dan sikat gigi. Siwak adalah batang tumbuhan yang memiliki bau yang harum.

Baca Juga: Ucapkan Duka Mendalam, Puan Yakin Kapal dan Awak Kapal Dapat Ditemukan

Dalam Hadits tersebut, menggosok gigi hukumnya sangat disunnah atau dianjurkan oleh Rasulullah, bahkan jika tidak memberatkan, sangat diwajibkan karena sangat pentingnya menjaga kebersihan.

Akan tetapi, pada bulan ramadhan ini, bagaimana hukumnya menggosok gigi? Sebab menggosok gigi sama saja memasukan sesuatu kedalam mulut yang bisa saja membatalkan puasa.

Dikutip Priangantimurnews Pikiran Rakyat dari Instgaram Kemenag RI menjelaskan tentang hukum menggosok gigi pada saat menjalani puasa di Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Awas, Polisi Lakukan Penyekatan untuk Wilayah Bogor, Berikut 7 Titik Penyekatannya

Kemenag memberikan penjelasan dengan bersumber pada dua hadits, yaitu:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Amir bin Rabiah bahwasanya dirinya pernah melihat Nabi menggosok gigi atau bersiwak, saat beliau puasa (H.R Tirmidzi).

Kedua, hadits yang menyatakan bahwa "Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding wanginya Parfum kasturi," ( H.R Bukhari dan Muslim).

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah