PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) gerak cepat berikan bantuan UKT Mahasiswa.
Bantuan UKT Kemendikbud untuk mahasiswa terdampak Covid-19 akan kembali disalurkan.
Nominal uang yang akan diterima Mahasiswa bantuan UKT Kemendikbud Ristek sebesar Rp 2,4 juta per Mahasiswa.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta Ke PTN Dan Swasta, Link Resmi Pengaduan Kemendikbud
Adapun 3 syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek untuk Mahasiswa.
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, penyaluran bantuan UKT akan diberikan pada Bulan September 2021.
Baca Juga: Twibbon Hari Pramuka 2021, Semarak Tunas Kelapa di Media Sosial, Berikut Cara Memasangnya
"Tetapi apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," kata Nadiem Makarim melalui siaran pers dilihat Sabtu, 7 Agustus 2021 Melalui Instagram @kemdikbud.ri.