Mahasiswa Wajib Tahu, Cek Syarat Penerima Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta Berikut Cara Daftarnya

- 8 Agustus 2021, 07:31 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya.
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya. /Pixabay/Kidaha

PRIANGANTIMURNEWS - Mahasiswa berhak menanyakan bantuan UKT Kemendikbud Ristek yang direncanakan segera disalurkan.

Sebagaimana diketahui melalui siaran pers Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Jumat, 4 Juli 2021 melalui akun Instagram @kemendikbud.ristek bantuan UKT Mahasiswa semester ganjil akan segera direalisasikan.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, pencairan bantuan UKT Kemendikbud Ristek sebesar Rp 2,4 juta rupiah diberikan per Mahasiswa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Agustus 2021: Kehidupan Sagitarius, Capricorn Aquarius, Pisces, Tantangan Anda Hari Ini

"Rencananya bantuan UKT Kemendikbud Ristek diberikan kepada Mahasiswa terdampak Covid-19," kata Nadiem Makarim.

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri dikutip Sabtu 7 Agustus 2021.

Selain itu adapun persyaratan yang mesti dipenuhi penerima bantuan UKT Mahasiswa diantaranya sebagai berikut :

Baca Juga: Twibbon Hari Pramuka 2021, Semarak Tunas Kelapa di Media Sosial, Berikut Cara Memasangnya

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Setelah itu akan disampaikan cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek :

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: +100 Twibbon HUT RI ke-76 Dan Twibbon Tahun Baru Islam 1443, Kata-Kata Mutiara Serta Cara Memasangnya

Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bantuan UKT menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran 745,2 miliar.

Target penerima, kata dia, merupakan 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Baca Juga: +100 Twibbon HUT RI ke-76 Dan Twibbon Tahun Baru Islam 1443, Kata-Kata Mutiara Serta Cara Memasangnya

Bagi kalian yang belum mendapatkan bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 juta, berikut link resmi pengaduan Kemendikbud Ristek.

Klik link resmi  laporan bagi Mahasiswa yang tidak menerima bantuan UKT Mahasiswa Rp2, 4 juta rupiah.

Klik Disini Link Resmi Laporan UKT Kemendikbud Ristek

Adapun berikut ini langkah pertama apabila Mahasiswa memenuhi syarat bantuan UKT.

Mahasiswa yang memenuhi syarat penerima bantuan UKT Rp2,4 Juta klik link dibawah ini.

Klik Disini Link Resmi langkah pertama apabila Mahasiswa memenuhi persyaratan

Selamat mencoba dan semoga berhasil.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x