Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.
Syarat utama penerima BLT Anak Sekolah bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan masuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada lembaga pendidikan.
Baca Juga: Ekonomi Carut Marut Sejak Objek Wisata Ditutup, PHRI Pangandaran Kirim Surat ke 2 Menteri Sekaligus
Berikut ini syarat BLT Anak Sekolah.
1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.
3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Alami Stres, Segera Lakukan 3 Teknik Relaksasi untuk Mengatasi Stres
4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.