Sehingga pihak sekolah tidak dapat menerima siswa tersebut karena setiap sekolah menerapkan aturan persyaratan secara administrasi, termasuk yang melalui jalur prestasi.
Baca Juga: PPDB Jadi Ajang Jual Beli Kursi! Ini Penjelasan Bupati Karawang
Endang meminta kepada seluruh orang tua calon siswa dan warga umumnya segera laporkan segala praktek kecurangan yang dilakukan saat penerimaan siswa baru di lingkungan pendidikan SMA/SMK secara langsung ke kantor KCD Wilayah VI di Jalan Raya Bandung-Cianjur atau secara online.
Pihaknya akan menanggapi semua laporan yang masuk, namun harus disertai bukti yang kuat sehingga dapat meminimalisir segala permasalahan yang ada di lingkungan pendidikan.***