Tak Demokratis, Wakil Ketua KPK Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pemerintah Bukan Oleh Rakyat

14 Desember 2022, 21:35 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Kepala daerah sebaiknya ditunjuk pemerintah bukan melalui Pilkada./Tangkapan Layar Youtube Hodari Podcast Rakyat /

PRIANGANTIMURNEWS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membuat sebuah pernyataan kontroversi.

Alexander mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak diselenggarakan terbuka, tetapi ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

Alexander menilai, ada sejumlah daerah yang masyarakatnya belum siap mengikuti pilkada langsung.

Baca Juga: Tak Terima Digusur, SDN Pondok Cina 1 Depok Resmi Polisikan Walikota Mohammad Idris

"Saya yakin Bapak-Ibu sekalian jauh lebih efektif, jauh lebih efisien, ketika kepala daerah di daerah-daerah yang belum siap masyarakatnya untuk pilkada langsung, kepala daerahnya itu ditunjuk langsung," ujar Alexander di Puncak Peringatan Hakordia Kementerian Keuangan di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022.

Hal tersebut sontak mengagetkan publik. Pasalnya, Alexander seolah menilai bahwa kecakapan pemilih di beberapa daerah tidak siap berdemokrasi.

Itu tentu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pilkada yang memfasilitasi hak suara masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Terkuak! Temuan Baru Polisi Potongan Jari Manusia di Sayur Lodeh!

Selain itu, banyak ahli yang menganggap bahwa pernyataan Alexander, hanya akan membawa Indonesia ke masa kelam kembali.

Karena, penunjukan Kepala daerah secara langsung oleh pemerintah pusat, sama seperti yang dilakukan pemerintah masa orde baru.

Apalagi, sistem penunjukan Kepala daerah secara langsung, hanya kan menimbulkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin marak.

Baca Juga: 14 Tahun Jadi Wartawan, Umbaran Diangkat Menjadi Kapolsek Blora, Ternyata Intel!

Hal ini disampaikan oleh Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan.

"Berbeda sekali dengan menunjuk atau mengangkat pejabat ASN alias pegawai negeri, appointed, yang nyata-nyata bukan hasil pemilihan rakyat. Apalagi, dalam waktu yang lama berbilang tahun. Bahkan, ada yang hampir tiga tahun," kata Djohermansyah.***

 

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Youtube Hodari Podcast Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler