WAJIB TAHU! Masuk Tahun Pemilu, Ini 5 Bentuk Korupsi Politik, Nomor Tiga Sering Menyasar Warga Kampung

6 Januari 2023, 09:25 WIB
Inilah 5 bentuk korupsi politik yang harus anda tahu sebelum memasuki tahun pemilu 2024. /Freepik/

PRIANGANTIMURNEWS- Memasuki tahun Pemilu 2024, masyarakat Indonesia selalu disuguhkan berita-berita politik.

Politik yang menjadi bagian dari pembangunan negara, memang selalu memberikan cerita yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Sebagai bentuk dari aspirasi masyarakat dan sebagai pemilihan calon wakil rakyat, tentunya tahun 2024 akan sangat disibukkan dengan berbagai agenda. 

Baca Juga: Amalan Lelaki Perkasa untuk Memuaskan Istri

Namun, sebelum itu masyarakat perlu diberika edukasi terkait hal-hal yang bisa saja terjadi menjelang tahun Pemili tersebut.

Salah satunya adalah edukasi terkait korupsi politik. Karena seperti yang diketahui bersama, korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, terutama pemangku kepentingan di tanah air. 

Hal yang berbahaya dari korupsi politik, ialah dampaknya yang akam selalu menyangkut kebutuhan orang banyak. 

Oleh karena itu, masyarakat haru tahu terkait bentuk-bentuk korupsi politik, agar Pemilu 2024 tidak diwarnai aktifitas korupsi politik. 

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK 2022, MA Buka 921 Formasi dan 7 Unit Kerja, Cek Ketentuannya!

Mantan Hakim Agung RI, mendiang Artidjo Alkostar, pernah mengatakan bahwa sifat bahaya korupsi politik lebih dahsyat daripada korupsi biasa.

Lebih lanjut Artidjo mengartikan korupsi politik sebagai korupsi yang dilakukan oleh presiden, kepala negara, ketua atau anggota parlemen, dan pejabat tinggi pemerintahan.

Melansir dari aclc.kpk.go id, korupsi politik terjadi ketika pembuat keputusan politik menggunakan kekuasaan politik yang mereka pegang untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan mereka.

Pelakunya akan memanipulasi institusi politik dan prosedur sehingga mempengaruhi pemerintahan dan sistem politik.

Baca Juga: Duel Indonesia VS Vietnam Siap Digelar, Pelatih Vietnam: Masalah Keamanan Bukan Urusan Kami!

Bahkan Undang-undang dan regulasi disalahgunakan, tidak dilakukan secara prosedural, diabaikan, atau bahkan dirancang sesuai dengan kepentingan mereka.

Berikut 5 bentuk politik korupsi yang dikutip dari laman aclc.kpk.go.id

1. Penyuapan

Dalam politik, penyuapan dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, berkuasa, atau mempertahankan pengaruhnya dalam birokrasi publik.

Jika pelaku berhasil berkuasa kembali, maka dirinya akan mengatur undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang dihasilkan agar berpihak kepada kepentingan ekonomi dirinya semata.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Jumat 6 Januari 2023, Impian Anda Sedikit Lagi Akan Terwujud

Contoh kasus suap di dalam politik bisa seperti seorang politisi menyuap lembaga penyelenggara pemilu untuk memenangkan dirinya dalam pilkada atau pemilu. 

2. Perdagangan Pengaruh 

Bentuk korupsi politik yang kedua adah perdagangan pengaruh atau trading of influence. 

Itu terjadi saat pejabat publik menawarkan diri atau menerima permintaan pihak lain untuk menggunakan pengaruh politik dan jabatannya, agar melakukan intervensi keputusan tertentu. 

Dalam penyelidikannya, korupsi jenis ini sulit ditelurusi karena beda-beda tipis dengan proses lobi yang memang dihalalkan dalam politik.

Contoh trading of influence, seorang pengusaha memberikan sejumlah besar uang kepada tokoh partai untuk membantu memuluskan rencananya. 

Baca Juga: Akhirnya! Hakim Turun Langsung Ke TKP: Kesaksian Bharada E Kini Terbukti?

Pengusaha tersebut akan mendapatkan keuntungan, ia tahu tokoh yang di dukungnya bisa mempengaruhi pembuatan kebijakan karena anggota dewan adalah kader partainya.

3. Jual-beli Suara

Bentuk korupsi politik yang paling marak terjadi adalah jual beli suara saat pemilihan. Cara ini dilakukan oleh politisi atau partai politik untuk memenangkan pemilu dan mempertahankan kekuasaan mereka. 

Jual beli suara yang umum dilakukan adalah 'serangan fajar'. Istilah jtu digunakan untuk praktik bagi-bagi uang oleh kader partai kepada warga di pagi hari sebelum pencoblosan. Tindakan ini dilakukan untuk mempengaruhi keputusan warga dalam memilih.

Praktik lainnya dalam jual beli suara seperti yang diungkap oleb Bawaslu adalah memanfaatkan sisa surat suara tak terpakai di TPS untuk dicoblos oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan diberi kepada kubu yang memesan. 

Baca Juga: Parah Abis! Usai Norma Risma, Rozy Laporkan Denny Sumargo Soal Podcast Suami Selingkuh Dengan Mertua!

Jual beli suara ini, akan mengakibatkan anggota dewan berpeluang besar melakukan korupsi untuk mengembalikan modal besar yang dikeluarkannya pada pemilu.

4. Nepotisme/Patronage

Bentuk korupsi politik keempat adalah nepotisme politik atau patronage. Dimana hal itu merupakan pemberian perlakuan istimewa kepada keluarga atau kerabat dalam kekuasaan politik tertentu, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. 

Kondisi tersebut biasanya banyak terjadi pada tubuh partai politik, ketika para petinggi partai diisi oleh keluarga pemimpin partai.

Nepotisme dilakukan untuk melanggengkan dinasti politik di tubuh partai. Bahkan kerap kali nepotisme politik tidak memperhitungkan jenjang karir politik, prestasi, atau kapabilitas sebagai penentu posisi.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ayah Tiko Diduga Sudah Diketahui Keberadaanya, Batu Nisan Jadi Petunjuk?

Selama dia keluarga atau kerabat, maka bisa diangkat jadi pemimpin atau dimajukan jadi calon kepala daerah. Praktik ini juga dilakukan untuk melanggengkan dinasti politik di tubuh partai.

5. Pembiayaan Kampanye

Bentuk korupsi politik yang kelima adalah, pembiayaan kampanye. Untuk bentuk ini sebenarnya masih menjadi perdebatan apakah ini masjk ke dalam pelanggaran pidana atau dukungan politik semata.

Namun istilah 'tidak ada makan siang gratis' kiranya jadi salah satu jawabannya.

Pendanaan kampanye oleh pengusaha kepada seorang caleg bukannya tanpa sebab. Walau mungkin tak ada transaksi secara tertulis, namun ada utang budi yang mesti dibayar caleg kepada pendonor.

Baca Juga: Muncul Ke Publik! Rozy Ungkap Alasan Selingkuh!? Kuasa Hukum Sampai Angkat Bicara!

Salah sayu bentuk balas budinya adalah pengaturan kebijakan yang menguntungkan pengusaha atau manipulasi pemenangan tender pengadaan barang dan jasa. 

Hal tersebut tebtu akan berujung pada munculnya konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab anggota dewan atau politisi kembali melakukan korupsi. 

Setelah mengetahui kelima bentuk korupsi politik, tentu kita semua tahu bahwa tindakan demikian bisa mencederai sistem demokrasi di Indonesia. 

Dengan maraknya kasus korupsi politik, tingkat kepercayaan masyarakat akan menurun terhadap partai politik dan penyelenggaraan pemilu.***

Sumber: aclc.kpk.go.id

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler