Dibuka Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024, Begini Syarat Pendaftaranya

28 Januari 2023, 19:33 WIB
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, apa tugas tanggung jawabnya, berapa lama masa kerja dalam tahapan pemilu dan cara daftar seleksi Pantarlih di PPS KPU. /Instagram.com/@kpu_ri

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah pelantikan Panitia pemungutan Suara (PPS), kini telah dibuka Panitia pemuktahiran Data Pemilih ( Pantarlih).

Panitia pemuktahiran Data Pemilih ( Pantarlih) Pemilu resmi dibuka mulai Kamis 27 Januari 2023.

Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh PPS melalui seleksi terbuka, dengan melampirkan persyaratan dan seleksi administrasi sebelum pada nantinya diresmikan pada pelantikan Pantarlih dibentuk oleh PPS dan ditempatkan di satu Tempat Pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Resmi Dikontrak Persib, Rezaldi 'Bule' Hehanusa Menginginkan Hal Ini dari Bobotoh

Dalam pelaksanaanya Pantarlih bertugas dalam pendaftaran dan pemuktahiran data pemilih dalam tahapan pemilu.

Adapun Pantarlih bisa berasal dari Perangkat desa, dusun ataupun warga biasa.

Untuk tahun 2024 gajih yang diperoleh Pantarlih sebesar 1000.000 rupiah untuk tiap bulannya.

Baca Juga: Pembakaran Al Quran Dilakukan Lagi, Paludan: Berjanji Melanjutkannya setiap Jumat

Adapun untuk alur pendaftaranya sebagai berikut :
1. Tanggal 26-28 Januari 2023 pengumuman pendaftaran Pantarlih
2. 26-31 Januari 2023 penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
3. 27 Januari - 2 Februari 2023 penelitian Administrasi Calon Pantarlih
4. 3-5 Februari 2023 pengumuman hasil seleksi Calon Pantarlih
5. 5 Februari 2023 penetapan nama hasil seleksi
6. 6 Februari 2023 pelantikan Pantarlih pemilu

Adapun syarat yang harus lengkapi para calon pendaftar seusai denganKeputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta.

Baca Juga: Sedih Tinggalkan Anak, Mantan Suami Lina Jubaedah Teddy Pardiyana Divonis 1,3 Tahun Penjara

Adapun persyratannya sebegai berikut:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berusia paling rendah 17 tahun
3.Berdomisili dalam wilayah kerja
4.Mampu secara jasmani dan rohani
5.Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
6.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
7.Kelengkapan dokumen
8.Calon peserta juga wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan. Dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Berikut rincian dokumennya:

1.Surat pendaftaran
2.Daftar riwayat hidup
3.Fotokopi KTP
4.Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
5.Pasfoto
6.Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
7.Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
8.Surat pernyataan sehat secara rohani
9.Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Demikian informasi tentang pendaftaran Panitia pemuktahiran Data Pemilih ( Pantarlih) pemilu 2024.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler