Hasil Pemilu 2024 Akan Ditetapkan Dalam Surat Keputusan (SK), Selesaikan Pemilihan legislatif Lebih Dulu

21 Maret 2024, 06:56 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah), Anggota August Mellaz (kiri) dan Mochamad Afifudin (kanan) dalam konferensi pers /Kabar Sleman/Anindya Putri Prameswari

PRIANGANTIMURNEWS - Jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI telah diputuskan untuk dilakukan setelah waktu berbuka puasa, pukul 18.06 WIB, hal tersebut  diungkapkan August Mellaz, Anggota KPU RI, di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dia menegaskan bahwa pengumuman akan dilakukan setelah jeda untuk menjalankan ibadah puasa, menyesuaikan dengan waktu berbuka.

Lebih lanjut, Mellaz menjelaskan bahwa KPU RI akan menyelesaikan sejumlah pemilihan anggota legislatif lebih dulu, diikuti dengan merekap hasil dari dua provinsi tersisa, yaitu Papua Pegunungan serta Papua.

Baca Juga: Waw! Kampung Adat Wae Rebo di NTT, Dinobatkan Jadi Desa Tercantik ke 2 di Dunia

"Setelah semua tahapan tersebut selesai, termasuk pembacaan hasil pemilu tingkat provinsi, kami akan menetapkan hasilnya. Proses penetapan tersebut akan diikuti dengan tahap berikutnya terkait hal penetapan secara resmi," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa hasil akhir Pemilu 2024 akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengungkapkan bahwa proses penetapan resmi hasil Pilpres kemungkinan memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penelitian dan verifikasi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Sambut Idul Fitri 1445 H Indosat Ooredoo Hutchison Tingkatkan Sosial Hingga Marbot

Hal ini diungkapkan dalam sesi informasi dengan media pada malam sebelumnya. Penetapan secara menyeluruh akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh KPU RI dari tanggal 28 Februari 2024 hingga 18 Maret 2024 menunjukkan bahwa pasangan dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil memperoleh 427.871 suara dari 128 wilayah PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri).

Di posisi kedua, terdapat pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara sebanyak 125.110, sedangkan di urutan terakhir adalah pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 118.385 suara.

Baca Juga: 44 Kecelakaan Sejak Awal 2024 di Lintasan KAI Daop 1 Jakarta, Akibat Terobos Palang Perlintasan

Saat ini, KPU RI telah mengesahkan hasil perolehan suara Pilpres dari 36 provinsi di seluruh Indonesia, berdasarkan rekapitulasi nasional yang berlangsung dari tanggal 9 Maret 2024 hingga 20 Maret 2024 pada pukul 12.00 WIB.

Dalam perjalanan pemilihan presiden 2024, terdapat 36 provinsi yang turut berpartisipasi, mulai dari Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Nusa Tenggara Timur, serta dari Kalimantan Utara hingga Jawa Barat.

Dalam 36 provinsi tersebut, pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh dukungan sebanyak 94.659.530 suara.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.494.840 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud meraih 26.568.633 suara.

Baca Juga: H.M. Yusuf Kembali Diamanahi Penugasan Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya

3 pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md., bersaing dalam kontes ini.

Proses rekapitulasi suara nasional Pemilu tahun 2024, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, telah dijadwalkan untuk berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler