PRIANGANTIMURNEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyetujui wacana Jaksa Agung terkait hukuman mati maling uang rakyat.
Penerapan hukuman mati terhadap maling uang rakyat menurut Firli harus diberlakukan apalagi megakorupsi.
"Dengan senang hati menyambut baik terhadap gagasan Jaksa Agung RI tentang mengkaji hukuman mati terpidana maling uang rakyat," kata Firli sebagaimana dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari PMJ NEWS pada Minggu, 31 Oktober 2021.
Baca Juga: 30 Detik Mengkhawatirkan Real Madrid: Dua Hidung Patah?
Lebih lanjut Firli menjelaskan bahwa pasalnya harus diperluas, age nilai penerapan hukuman mati para maling uang rakyat bisa terkena efek jera.
"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor," kata Firli.
Firli sebut upaya yang dilakukan sudah dilakukan terkait pencegahan maling uang rakyat.
Semua upaya mulai pendidikan anti maling uang rakyat harus lebih digiatkan lagi.