Apa Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu? Simak Keterangan Lengkap

- 19 Januari 2023, 09:51 WIB
  ilustrasi petugas PPS sedang melakukan tugasnya dalam Pemilu/freepink
 ilustrasi petugas PPS sedang melakukan tugasnya dalam Pemilu/freepink /


PRIANGANTIMURNEWS - Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk Panitia Pemilihan Suara (PPS) di setiap kecamatan.

Di beberapa daerah Indonesia, seleksi PPS 2024 sudah dijalankan. Ada yang sudah memasuki tahap wawancara, ada yang baru pembukaan.

Baca Juga: HEBOH! Pengantin Pria di Sidoarjo Rela Tinggalkan Resepsi Demi Tes Wawancara PPS

Lantas sebarnya apa PPS? Bagaimana dan apa tugas dan wewenang dari PPS dalam Pemilu?

Pembentukan PPS bertujuan untuk penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan dan desa, yang diselenggarakan biasanya enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan akan bubar pada dua bulan setelahnya atau malah kurang.

Biasanya berjumlah sebanyak tiga orang anggota, yang telah memenuhi syarat seleksi berdasarkan undang-undang.

Serta lulus dalam seleksi administrasi, CAT, serta wawancara.

Baca Juga: Bakal Calon Komite Eksekutif PSSI Bertambah, Bambang Pamungkas dan Astaman Kandidat Baru Wakil Ketua Umum PSSI

Tugas serta wewenang PPS yakni mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS wilayah kerja sampai dengan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu ke masyarakat.

Tugas PPS
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No.3 Tahun 2018 Pasal 26, bahwa tugas PPS adalah:

1. Mengumumkan DPS.
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: Kantongi Restu Ibu dan Istri, Ridwan Kamil Resmi Gabung ke Partai Golkar, Berikut Alasan dan Jabatannya

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Payung Geulis Tasikmalaya Go Internasional! Menjadi Perwakilan Kerajinan Indonesia di Thailand

Wewenang PPS

Sementara wewenang PPS, tercantum dalam PKPU RI No. 3 Tahun 2018 Pasal 27. Diantaranya adalah:

1. Membentuk KPPS.
2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS.
6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai tugas dan wewenang PPS, dalam rangka mempersiapkan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: PKPU RI No. 3 Tahun 2018


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah