Disandingkan dengan Ganjar Pranowo, Megawati Telah Kantongi 10 Nama Cawapres

- 30 April 2023, 19:55 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Ganjar Pranowo (kiri) pada sela-sela jumpa pers selepas pertemuan pimpinan PDIP dan PPP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu 30 April 2023./ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Ganjar Pranowo (kiri) pada sela-sela jumpa pers selepas pertemuan pimpinan PDIP dan PPP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu 30 April 2023./ANTARA/Genta Tenri Mawangi /

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah