Bawaslu Anggap Cawe-cawe Jokowi Hal Lumrah

- 21 Juni 2023, 19:30 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 16 Juni 2023. /Antara/Tri Meilani Ameliya)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 16 Juni 2023. /Antara/Tri Meilani Ameliya) /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Joko Widodo selama ini sering dianggap ikut cawe-cawe dalam penentuan calon presiden.

Namun hal itu dinilai Bawaslu tidak masalah selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melihat jabatan sebagai presiden.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tidak mempermasalahkan
cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai Presiden.

Baca Juga: Bawaslu Mengharap Masyarakat Laporkan Caleg yang Diduga Praktik Politik Uang

"Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023.

Dijelaskan Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin dalam memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.

"Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya," ucap Bagja.

Baca Juga: Dua WNA Diduga Masuk List Daftar Pemilihan Tetap di Blitar, Bawaslu Lakukan Uji Fakta

Meskipun begitu, Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, Presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Kedua, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Parah! Deklarasi Relawan Ganjar libatkan Siswa SD, Bawaslu: Susah Dikaitkan ke Capres

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah