PRIANGANTIMURNEWS - Untuk menjaga kedaulatan negara dari gangguan orang asing. Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya lakukan koordinasi dengan TIMPOR Kabupaten Pangandaran.
Koordinasi dilakukan selain dalam upaya penguatan pengawasan orang asing juga untuk menjaga kedaulatan NKRI menuju Pemilihan Umum Tahun 2024.
Timpora adalah tim yang beranggotakan instansi dan/atau lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan orang asing,
Baca Juga: Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tempati Nomor Urut 1 di Pemilu 2024
Anggota TIMPORA terdiri dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Aparat Penegak Hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, termasuk Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana menyebut, luas wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya kurang lebih sekitar 7.135 km
Wilayahnya terdiri dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tasikmalaya Tidak Serius Menertibkan APK Pemilu, Banyak APK Belum Dicopot
Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh
“Sehingga muncul amanat undang-undang bahwa dibutuhkan sinergitas antara Kantor Imigrasi dengan instansi dan lembaga pemerintah lainnya,"ujarnya
"Amanat ini untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Pangandaran,” kata, Yayan Indriana Kamis 16 November 2023.
Baca Juga: Jelang Pesta Demokrasi 2024 Hoaks Pemilu Naik Hampir 10 Kali Lipat, Ini Penjelasan Menkominfo
Berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diperlukan pula kewaspadaan terhadap keberadaan Orang Asing.
"Ancaman dapat berupa pengaruh asing, spionase, terorisme global, separatisme, pencucian uang, sabotase, perang siber, dan lain-lain,"ujar.
Dengan potensi kerawanan pada jurnalis asing, organisasi internasional, perwakilan asing, maupun pemantau asing (observer). Maka diperlukan pengawasan orang asing sebagai upaya antisipasi kerawanan pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Ketum PSI Kaesang Pangarep Minta Generasi Millenial Jangan Golput Pemilu 2024
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Surjono, menambahkan bahwa
dengan diselenggarakannya rapat koordinasi Timpora ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas, kerja sama, dan koordinasi antar instansi.
Koordinasi antar instansi dalam rangka optimalisasi pengawasan orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Raih Juara 2 Simulasi Pengamanan Pemilu 2024
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir, beserta dengan koordinasi dan pertukaran informasi serta langkah kolaboratif yang akan dilakukan.
Pengawasan Orang Asing dapat dilakukan dengan optimal dan fungsi keimigrasian berupa fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.***