Bawaslu Kota Tasikmalaya Tidak Serius Menertibkan APK Pemilu, Banyak APK Belum Dicopot

- 9 November 2023, 06:00 WIB
 Wakil Ketua 2 PC PMII Kota Tasikmalaya sedang melakukan orasi terkait penertiban APK yang tidak merata dan tebang pilih
Wakil Ketua 2 PC PMII Kota Tasikmalaya sedang melakukan orasi terkait penertiban APK yang tidak merata dan tebang pilih /Edi Mulyana/PRIANGANTIMUR NEWS

PRIANGANTIMURNEWS -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Kewenangan Bawaslu berfungsi di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kinerja Bawaslu Kota Tasikmalaya juga mendapat kritik pedas dari organisasi mahasiswa PC PMII soal kinerja yang diduga tidak serius dalam mengawasi rangkaian pemilu.

Baca Juga: Bawaslu dan Pol PP Kota Tasikmalaya Copot APK Caleg

Terkait dengan pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, bahwa tahapan kampanye untuk peserta pemilu dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

"seharusya Bawaslu Kota Tasikmalaya sigap dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap peserta pemilu untuk menaati tahapan tahapan pemilu ini,"kata Ridwan Maulana
Wakil Sekretaris 2 PC PMII Kota Tasikmalaya Rabu 8 November 2023.

Sehubungan dengan imbauan dilapangan masih ada yang berkampanye baik itu melalui media, sosial,media cetak,ataupun melakukan pertemuan secara langsung.

Yang paling menonjol tidak adanya tindkan yang dilakukan Bawaslu, masih banyak APK yang terpasang di sepanjang jalan di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Negara Siap Lunasi Hutang Swasta, Menko Polhukam, Mahfud MD: Silahkan Pak Yusuf Hamka, Saya Bisa Bantu

Hal itu menandakan bahwa bawaslu Kota Tasikmalaya tidak sigap dan tidak cepat tanggap terhadap penertiban dalam melakukan tahapan tahapan pemilu.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x