"Kita bisa lihat disepanjang jalan Kota Tasikmalaya masih banyak baner-baner calon yang tidak ditertibkan dan malah dibiarkan,"ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak sigap dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
Bawaslu Kota Tasikmalaya tidak boleh leha leha dalam melakukan pengawasan tahapan-tahapan pemilu.
"Ini sudah jelas bahwa waktu kampanye belum masuk jadwalnya ,jangan sampai ada peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal,"kata, Ridwan.
Fungsi pengawasan harus ketat dari pihak terkait supaya penyelenggaraan pemilu di Kota Tasikmalaya sesuai dengan jadwal ataupun waktu yang sudah ditentukan.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kordinator Div Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rida Fahlevi
"Intinya, setelah penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 kita sudah memberikan imbaun terkait APK, agar parpol dan caleg bisa menurunkan mandiri APK yang terpasang,"kata,Rida.
Kita memberikan imbauan kepada para parpol dan caleg baik secara koordinasi langsung melalui rapat mau pun secara tertulis.
Imbauan kepada seluruh Partai
Politik peserta pemilu tahun 2024 melalui surat nomor : 216/PM.01.02/K.JB-27/11/2023
tanggal 03 November 2023.
Bahkan dalam imbauan waktu untuk penertiban alat peraga kampanye yang di pasang belum waktunya dengan dikasi waktu selama 3 x 24 jam.