Tawarkan Hadiah Umroh dan Mobil Saat Kampanye, Caleg di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara

- 2 April 2024, 13:00 WIB
 Caleg divonis 3 bulan penjara. Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kudus dalam kasus pidana pemilu./ANTARA/HO-Bawaslu Kudus.
Caleg divonis 3 bulan penjara. Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kudus dalam kasus pidana pemilu./ANTARA/HO-Bawaslu Kudus. /

PRIANGANTIMURNEWS - Calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 divonis 3 bulan penjara, karena yang menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor bagi pemilih yang mendukungnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah Moh Wahibul Minan menyebutkan caleg dari salah satunya divonis 3 bulan penjara, karena menawarkan hadiah umroh dan kendaraan bermotor.

"Putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga nantinya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun karena hal-hal yang lain," ujarnya di Kudus, Selasa 2 April 2024.

Baca Juga: Lima Orang Luka Bakar, Gudang Bekas Pengisian Gas LPG di Tangerang Meledak dan Terbakar

Ia mengungkapkan kasus pidana pemilu tersebut merupakan kasus yang pertama kali terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus.

Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kudus pada Senin (1/4) sore, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil Dua Kudus, Mualim dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu akhirnya divonis 3 bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Mau Nikah Tak Punya Uang , Sopir Online Nekat Todong Penumpangnya Minta 100 juta

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan penjara.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x