Tawarkan Hadiah Umroh dan Mobil Saat Kampanye, Caleg di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara

- 2 April 2024, 13:00 WIB
 Caleg divonis 3 bulan penjara. Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kudus dalam kasus pidana pemilu./ANTARA/HO-Bawaslu Kudus.
Caleg divonis 3 bulan penjara. Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kudus dalam kasus pidana pemilu./ANTARA/HO-Bawaslu Kudus. /

Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.

Sebelum kasus tersebut diproses, Bawaslu Kudus sudah berupaya meminta yang bersangkutan melepas baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan, namun belum juga dipenuhi. Akhirnya kasus pelanggaran pemilu tersebut dilanjutkan hingga tahap klarifikasi.

Baca Juga: Kepepet Mau Nikahi Pacar, Sopir Online Nekat Todong Penumpangnya

Dalam klarifikasi terhadap caleg tersebut, yang bersangkutan terkait dengan upaya menggaet dukungan dengan memberikan kupon umroh, mobil, sepeda motor, dan paket sembako.

Bahkan, yang bersangkutan juga mempromosikannya melalui baliho yang dipasang di sejumlah titik di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah