Twitter Didenda Sebesar 3,2 Juta Rubel oleh Pengadilan Rusia

3 April 2021, 12:13 WIB
LOGO Twitter /PIXABAY/.*/PIXABAY

PRIANGANTIMURNEWS- Twitter adalah salah satu sosial media yang sering digunakan oleh para netizen di seluruh dunia, khususnya Negara Indonesia.

Twitter memberikan banyak informasi baik seputar politik, sosial, budaya, olahraga, entertaiment, kegiatan para tokoh dan lain sebagainya.

Jum’at kemarin, 02 April 2021. Pengadilan Rusia mendenda Twitter sebesar 3,2 juta rubel (42.011,29 Dollar AS).

Pendendaan ini disebabkan karena Twitter telah menyebarkan informasi dari pihak yang berwenang yang dilarang untuk disebarkan secara luas.

Baca Juga: Band Ungu Bersama Lesti Kejora dalam Lagu ‘Bismillah Cinta’ Menjadi Trending 01 di YouTube

Selanjutnya, dari pihak tersebut ingin Twitter menghapus konten tersebut. Namun, dari pihak Twitter gagal menghapusnya.

Dilansir priangantimurnews dari Antara News, mengungkapkan fakta bahwa pendendaan tersebut memang dilayangkan oleh Pengadilan Rusia.

Menurut Otoritas Moskow mengatakan bulan lalu telah memperlambat kecepatan Twitter yang berbasis AS di Rusia sendiri.

Konten yang gagal dihapus oleh pihak Twitter, adalah konten tentang pornografi anak dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Banjir Bandang Magetan Putuskan 3 Jembatan, Mensos Risma Sarankan Gunakan Bronjong

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang tidak seharusnya diketahui oleh anak dibawah umur 18 tahun.

Sedangkan, Narkoba adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintesis, maupun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Masalah narkoba di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang dan penyalahgunaan narkoba dihukum dengan seberat-beratnya yaitu di penjara dan didenda.

Negara Rusia sendiri, pada tanggal 16 Maret telah mengancam akan melarang layanan media sosial secara langsung dalam sebulan terkait konten pornografi hingga penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Terpapar Covid-19 di Sel Tahanan, Dua Tahanan Kejari Tasikmalaya Kabur Saat Menjalani Isolasi

Dalam hal ini, pihak Twitter belum ada tanggapan secara langsung atau komentar. Dikatakan sebelumnya, mereka khawatir tentang dampak tindakan Rusia.

Tindakan Rusia tersebut berdampak terhadap kebebasan berbicara, dan menyangkal bahwa mereka mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal yang dituduhkan oleh Otoritas Rusia kepada Twitter.

Mari rawat anak-anak dengan tidak menyebarkan konten pornografi dan penyalahgunaan narkoba di Media Sosial.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler