CARA DAFTAR Bansos PKH untuk Ibu Hamil Rp3 Juta, Simak Caranya

21 September 2021, 22:37 WIB
Ilustrasi bantuan sosial PKH untuk ibu hamil sebanyak Rp 3 juta /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Sosial untuk wanita hamil akan disalurkan melalu program Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Dari Bansos PKH ini, seorang wanita hamil akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp3 juta.

Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi ibu hamil hingga lansia yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.

Baca Juga: Regi Mulya Ramdhani Asal Pangandaran Masuk di Laga PON XX Papua 2021

Melalui Bansos PKH, diharapkan warga miskin mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.


Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.

Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.

Baca Juga: Wabup Garut Menilai Pembangunan Kawasan Situ Bagendit Lambat, Waktu Menyisakan 3 Bulan Lagi

Dikutip priangantimurnnews.com dari kemensos.go.id, bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.


Cara Cek Dafrtar Penerima Bansos PKH

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data

Tidak lama, informasi mengenai identitas dan data penerima bantuan akan muncul. Dalam keterangan, juga bisa dibaca status dan periode bantuan yang diterima.

Baca Juga: Indonesia Menjadi Salah Satu Terbaik Di Dunia Terkait Penanganan Penyebaran Covid-19

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

3. Anak usia SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

4. Anak usia SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

 

Baca Juga: Satu Prajurit TNI Gugur Saat Mengamankan Evakuasi Nakes Korban Kekejaman KST

5. Anak usia SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler