Pedagang Dihantui Rasa Takut Daganganya Takut Dikenai Pajak

- 15 Juni 2021, 20:29 WIB
  Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial,
Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, /Instagram @smindrawati/

Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan.

"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," katanya.

Baca Juga: Baling-Baling Kapal Selam Menyimpan Rahasia Negara

Ia menyebutkan, prodak sembako yang dikenai pajak beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.

"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," ujarnya

Sambungnya, itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi.

"Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 15 Juni 2021, Nino Menangis Bertekuk Lutut ke Papa Surya

 

Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial,

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah