Khusus Buat Penyandang Disabilitas, Bansos PKH Rp2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

- 13 Oktober 2021, 19:47 WIB
ILUSTRASI: Penyakuran  Bansos PKH  untuk para penyandang disabilitas
ILUSTRASI: Penyakuran Bansos PKH untuk para penyandang disabilitas /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp/

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi penyandang disabilitas juga mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Bansos Program Harapan Sejahtera (PKH).

Bagi yang berminat bisa langsung melakukan pendaftaran secara online pada link kemensos.go.id. Bantuan dibatasi haanya satu orang untuk setiap keluarga PKH.

Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi penyandang disabilitas yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.

Baca Juga: Bolehkah Pelaku Usaha yang Sudah Pernah Dapat BLT UMKM Daftar Lagi, Simak Penjelasannya

Melalui Bansos PKH, diharapkan penyandang disabilitas mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.


Bansos PKH Tahap 3 dilakukan untuk peyandang disabilitas mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.

Bantuan ini bisa diterima oleh penyandang disabilitas dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Ciamis Kamis 14 Oktober 2021 serta Doa Sebelum dan Sesudah Makan


Cara Cek Dafrtar Penerima Bansos PKH peyandang disabilitas

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data

Tidak lama, informasi mengenai identitas dan data penerima bantuan akan muncul. Dalam keterangan, juga bisa dibaca status dan periode bantuan yang diterima.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x