Nah pada yahun 2022 ini, Kementerian Sosial menyaluran Bansos Sembako atau BPNT kepada 18,8 juta KPM mulai bulan Januari sampai bulan Desember 2022.
Berikut ini enam golongan yang bisa mendapatkan Bansos Sembako Rp2,4 juta dari Kemensos:
Baca Juga: Prediksi Skor Fiorentina vs Juventus, Head to Head, Berita Tim, Starting XI: Coppa Italia 2021-22
1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Memiliki surat tanda kependudukan berupa KTP atau KK
3. Tergolong warga miskin atau tidak mampu
4. Bukan merupakan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)