Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangnya

25 Mei 2023, 06:30 WIB
Masyarakat tengah melakukan antre di layanan SIM keliling./Antara /

PRIANGANTIMURNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang  harus dibawa semua orang yang akan mengendarai atau mengemudi kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu, setiap orang yang mau mengendarai kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor wajib memiliki SIM.

Bila masa  berlaku habis agar tetap sah dan dapat digunakan secara legal di jalan raya, anda harus segera memperpanjangnya.

Baca Juga: Mau Bikin SIM? Simak Syarat Perpanjang SIM Tahun 2023

Lantas bagaimana cara untuk memperpanjang SIM dan syarat-syaratnya.

Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM di Indonesia.


Masa Berlaku SIM

Salah satu syarat perpanjang SIM adalah memastikan bahwa masa berlaku SIM yang saat ini dimiliki oleh pemegangnya akan segera habis atau telah habis.

Setiap SIM di Indonesia memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung pada jenis SIM yang dimiliki, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D.

Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM, Ini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Rinci Biaya Pembuatan SIM

Pemegang SIM perlu memperhatikan tanggal kadaluwarsa SIM mereka agar dapat memulai proses perpanjangan pada periode waktu yang tepat.

Ingat, jika masa berlaku SIM telah habis atau melewati waktunya sehari saja maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru yang lebih panjang prosesnya.

SIM Asli dan Salinan

Pemohon harus menyediakan SIM asli yang akan diperpanjang dan salinan fotokopi SIM.

Dalam beberapa kasus, beberapa kepolisian daerah mungkin juga meminta salinan tambahan seperti KTP atau KK.

Penting untuk selalu memiliki salinan cadangan SIM yang sah sebagai tanda identitas dan untuk memfasilitasi proses perpanjangan SIM.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Biaya Pembuatan SIM Hanya untuk PNBP


Formulir Perpanjangan

Calon pemohon perlu mengisi formulir perpanjangan SIM yang tersedia di kantor polisi atau secara online melalui situs web resmi kepolisian daerah terkait.

Formulir ini biasanya berisi informasi pribadi, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor identitas. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan jujur.


Dokumen Identitas

Selain SIM, pemohon perlu menyediakan dokumen identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

Dokumen identitas ini digunakan untuk memverifikasi identitas pemohon dan alamat tinggal yang tercantum dalam SIM.


Pas Foto

Pas foto terbaru dengan ukuran dan format yang ditentukan oleh kepolisian perlu disertakan bersama dengan formulir perpanjangan SIM.

Pastikan pas foto tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan agar tidak menghambat proses perpanjangan.

Baca Juga: Tahun 2023 BPKB, STNK, SIM dan KTP Akan di Berlakukan Secara Elektronik


Biaya Perpanjangan

Pemohon juga harus membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Besaran biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang diperpanjang dan kebijakan dari kepolisian daerah setempat.


Tes Kesehatan

Beberapa wilayah di Indonesia juga mewajibkan pemegang SIM untuk menjalani tes kesehatan tertentu, seperti tes penglihatan dan tes psikologi.

Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon masih memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan.

Demikian syarat perpanjang SIM secara umum di Indonesia, namun demikian selalu periksa persyaratan yang berlaku di wilayah setempat karena persyaratan perpanjangan SIM dapat bervariasi tergantung pada kebijakan kepolisian daerah.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler