Kamu Harus Tahu, 5 Hukum Nikah dalam Agama Islam

- 5 Maret 2021, 14:03 WIB
ilustrasi nikah
ilustrasi nikah /Pikiran Rakyat/PRFM/

Meskipun demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.

3.Mubah

Hukum nikah juga bisa menjadi mubah atau boleh dilakukan. Dikatakan mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.

4.Makruh

Selanjutnya ialah hukum nikah makruh. Hal ini terjadi jika seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya

Baca Juga: Menaker Apresiasi Kerja Keras Seluruh Pihak dalam Penyusunan Undang-undang

Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan orang tersebut tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.

5.Haram

Hukum nikah juga bisa menjadi haram jika seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga. Misalnya, tidak mampu berhubungan seksual atau tak memiliki penghasilan sehingga besar kemungkinannya dia tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.

Selain itu, hukum nikah jadi haram jika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan pasangannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber dan Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah