Kamu Harus Tahu, 5 Hukum Nikah dalam Agama Islam

- 5 Maret 2021, 14:03 WIB
ilustrasi nikah
ilustrasi nikah /Pikiran Rakyat/PRFM/

PERIANGANTIMURNEWS- Menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa pernikahan adalah salah satu upaya untuk menyempurnakan agama.

Untuk itulah, menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan.

Meski dianjurkan, namun hukum nikah bisa berubah menurut kondisinya. Dalam kondisi tertentu, hukum menikah bisa menjadi wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum nikah dalam Islam yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: Mengenal Upacara Adat Nyangku, Tradisi Leluhur Panjalu Ciamis

1.Wajib

Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta sulit baginya untuk menghindari zina.

Orang tersebut diwajibkan menikah karena dikhawatirkan jika tidak, maka ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.

2.Sunah

Dasar hukum nikah menjadi sunah jika seseorang sudah mampu dan siap membangun rumah tangga, tapi dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang menjerumuskannya pada zina.

 Baca Juga: Motor Vespa Antik Wagub Jabar Ditemukan, Uu: Akhirnya Aku Menemukan Vespa Kesayanganku

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber dan Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x