Syarat Mendapatkan Vaksin Untuk Ibu Hamil

- 2 Agustus 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi Ibu hamil.
Ilustrasi Ibu hamil. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Perkembangan kasus Covid-19 menunjukan bahwa telah terjadi peningkatan kasus Ibu hamil terpapar Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat.

Wanita hamil memiliki peningkatan resiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.

Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko ibu hamil apabila terinfeksi menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi bagi ibu hamil.

Baca Juga: Ganda Putri Raih Medali Emas, Khofifah: Al-hamdulillah, Selamat kepada Greysia Polii/Apriyani Rahayu

Upaya pemberian vaksinasi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.01/I/2007/2021 menyatakan bahwa vaksin Covid-19 untuk ibu hamil sudah diperbolehkan di Indonesia.

Vaksin Covid-19 apa saja yang boleh diberikan pada Ibu hamil?

1. MRNA Pfizer
2. Moderna
3. Inactivated Sinovac
(Sesuai ketersediaan)

Pemberian dosis Ke-1 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. Dan jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah