Membunuh Mertua di Banjar, WNA Asal Amerika Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 26 September 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi penjara,Tersangka Pembacok Siswa Di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara,Tersangka Pembacok Siswa Di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara /Pexels/Ron Lach

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang WNA asal California, Amerika Serikat AWL melakukan tindak kekerasan pada mertuanya sendiri hingga meninggal. 

Peristiwa pembunuhan kepada mertuanya itu terjadi pada , Minggu 24 September 2023 di rumah korban di Kota Banjar. 

Atas tindakannya tersebut, bule asal Amerika tersebut langsung ditangkap Satreskrim Polres Kota Banjar. Kini terdanhka mendekam di sel tahanan Polres Kota Banjar. 

Baca Juga: Kronologi dan Indetitas WNA yang Membunuh Bapak Mertua di Kota Banjar

Kasat Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan tersangka pembuhan sudah diamankan.

Tersangka sudah kita amankan, sudah dilakukan pemeriksaan, hari ini kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar AKP Ali Jupri kepada wartawan di Polres Banjar, Senin 25 September 2023.

Ia menuturkan tersangka inisial AW (34) WNA asal Amerika Serikat yang menikah dengan warga negara Indonesia kemudian tinggal di Kota Banjar ditangkap karena dilaporkan melakukan tindak pidana kejahatan sampai menghilangkan nyawa korban yang merupakan mertuanya sendiri inisial A (58).

Baca Juga: WNA Asal Amerika Diduga Bunuh Mertuanya di Kota Banjar

Tersangka, kata dia, melakukan aksi menghilangkan nyawa orang lain di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Minggu (24/9).

“Hari Minggu 24 September yang diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,” katanya.

Ia mengungkapkan sebelumnya tersangka melaporkan kasus perusakan rumah mertuanya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka bersama istrinya yang dilakukannya pada 15 September 2023.

Polisi kemudian memproses laporan perusakan tersebut dan tidak melakukan tindakan tersingkir terhadap tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Baca Juga: Gara-gara Cekcok Masalah Pekerjaan, Dua Remaja Nekat Bunuh Purnawirawan TNI

Namun tersangka dalam proses hukum perusakan itu justru melakukan tindak pidana kejahatan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan selanjutnya polisi bergerak lalu menahan WNA tersebut.

Ali menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan pembunuhan terhadap mertuanya itu diduga karena kesal selalu ikut campur urusan rumah tangganya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Banjar untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk motifnya masih kita dalami, katanya.***

 

Editor: Muh Romli


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah