Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Dua Perempuan Warga Bandung, Ternyata Indonesia Alasannya

- 12 Oktober 2023, 18:30 WIB
 Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, menangkap dua perempuan waega Bandung karena memiliki sabu sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, menangkap dua perempuan waega Bandung karena memiliki sabu sabu. /Humas Polres Tasikmalaya kota/

Ia menambahkan dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R (masih buron).

Baca Juga: Mahfud MD Ceramah Kebangsaan di Halaqah IAILM Suryalaya, Begini Kesan Ketua IKIAD Tasikmalaya

Karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba tanpa ijin dari pihak berwenang, maka disangkakan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Akibat perbuatannya keduanya diancam hukuman minimal minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ikhwan.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x