Ia menambahkan dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R (masih buron).
Baca Juga: Mahfud MD Ceramah Kebangsaan di Halaqah IAILM Suryalaya, Begini Kesan Ketua IKIAD Tasikmalaya
Karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba tanpa ijin dari pihak berwenang, maka disangkakan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Akibat perbuatannya keduanya diancam hukuman minimal minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ikhwan.***