Setelah Kekuasaannya Dikudeta Junta Myanmar, Aung San Suu Kyi Kini Dituduh Melakukan Tindakan Korupsi

- 10 Juni 2021, 13:21 WIB
 Orang-orang memegang lilin selama protes malam menentang kudeta militer di Mandalay, Myanmar 12 Maret 2021.
Orang-orang memegang lilin selama protes malam menentang kudeta militer di Mandalay, Myanmar 12 Maret 2021. /Twitter/@Reuters/Twitter

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah kekuasaannya dikudeta oleh Junta Myanmar, pemimpin terpilih, Aung San Suu Kyi kini mendapat tuduhan baru.

Pemimpin Myanmar yang dipilih secara populer tersebut akan menghadapi tuntutan atas pelanggaran korupsi yang dituduhkan kepadanya.

Aung San Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah sejak Junta militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada Februari 2021. Ia juga sudah menghadapi sejumlah dakwaan lainnya selama berada dalam tahanan tersebut.

Baca Juga: Hari Media Sosial, Kemenkominfo Ingatkan Tata Tertib Berkunjung ke Media Sosial

Saat ini, Aung San Suu Kyi akan menghadapi lebih banyak tuntutan pelanggaran korupsi hanya beberapa hari sebelum dia diadili secara resmi.

Global New Light Of Myanmar, yang merupakan surat kabar yang dikelola pemerintah mengatakan bahwa tuduhan baru yang muncul di atas serangkaian tuduhan lain Aung San Suu Kyi merupakan hasil dari penyelidikan Komisi Anti-Korupsi terhadap Yayasan Daw Khin Kyi.

"Dia (Aung San Suu Kyi) dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya," kata surat kabar tersebut.

“Jadi dia dijerat dengan UU Tipikor pasal 55," tegas pernyataan tersebut.

Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Pada Kamis, 10 Juni 2021

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: REUTERS Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x