PRIANGANTIMURNEWS – Kasus dugaan pelecehan warga Lebanon oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berbuntut panjang.
Pasalnya, WNI yang dituduh melakukan pelecehan saat melakukan thawaf di Masjidil Haram, Makkah tersebut, kini tengah dipenjara di Arab Saudi.
Pelaku yang bernama Muhammad Said (26), merupakan jemaah Umroh yang berasal dari Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan.
Pemerintah Arab Saudi, menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada pelaku yang bernama Muhammad Said.
Tak hanya disanksi hukuman kurungan penjara, Said juga didenda oleh Arab Saudi sebesar 500 ribu Riyal atau sekitar 2 ratus juta Rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) Iqbal Ismail menyebut, bahwa pelaku harus kooperatif.
Iqbal juga menjelaskan bahwa, sangat sulit untuk melakukan koordinasi agar pelaku mendapat keringanan.
Baca Juga: Tegas! Pelaku Bukan Karyawan, Anang dan Ashanty Akan Klarifikasi Pencurian 14 Tas Mewah