Pelecehan oleh WNI saat Tawaf Umroh Terekam CCTV, Kanwil Kemenag Sumsel Sebut Pelaku Harus Ikut Aturan Arab

- 24 Januari 2023, 19:41 WIB
WNI pelaku pelecehan seksual saat tawaf saat ini sedang ditahan oleh pemerintah Arab Saudi.
WNI pelaku pelecehan seksual saat tawaf saat ini sedang ditahan oleh pemerintah Arab Saudi. /Tangkapan layar Youtube Kanditta 23/

PRIANGANTIMURNEWS – Kasus dugaan pelecehan warga Lebanon oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berbuntut panjang.

Pasalnya, WNI yang dituduh melakukan pelecehan saat melakukan thawaf di Masjidil Haram, Makkah tersebut, kini tengah dipenjara di Arab Saudi.

Pelaku yang bernama Muhammad Said (26), merupakan jemaah Umroh yang berasal dari Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan.

Baca Juga: Biadab, Pelaku Perampokan Sekap Seorang Nenek dan Menggasak Semua Perhiasannya,Korban Dibuang di Pinggir Jalan

Pemerintah Arab Saudi, menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada pelaku yang bernama Muhammad Said.

Tak hanya disanksi hukuman kurungan penjara, Said juga didenda oleh Arab Saudi sebesar 500 ribu Riyal atau sekitar 2 ratus juta Rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) Iqbal Ismail menyebut, bahwa pelaku harus kooperatif.

Iqbal juga menjelaskan bahwa, sangat sulit untuk melakukan koordinasi agar pelaku mendapat keringanan.

Baca Juga: Tegas! Pelaku Bukan Karyawan, Anang dan Ashanty Akan Klarifikasi Pencurian 14 Tas Mewah

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Kanditta 23


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x