Undang-undang yang diusulkan menetapkan bahwa organisasi seperti 'media' tertentu dapat diklasifikasikan sebagai 'agen asing'.
Apabila mereka menerima lebih dari 20 persen pendanaan mereka dari luar negeri.
Para kritikus merujuk pada undang-undang serupa yang juga disahkan pula di negeri Rusia.
Di mana semua organisasi atau individu yang menerima dukungan keuangan dari luar negeri atau di bawah pengaruh asing, dinyatakan sebagai agen asing.
Ghia Nodia, mantan menteri pendidikan Georgia, menyampaikan UU tersebut kemungkinan besar menghambat kebebasan pers di Georgia.
Baca Juga: Inilah 6 Atribut yang Menjadikan Kylian Mbappe Salah Satu yang terbaik di Dunia di Usia 24 Tahun
Di mana kedepannya sebagian besar media akan dikendalikan oleh pemerintah.
“Sebagian besar media independen di Georgia mendapat dukungan dari luar," ujar Nodia.
"Pemerintah mengatakan bahwa itu hanya untuk transparansi tetapi rancangan undang-undang ini meniru undang-undang Rusia," tambahnya.
"Sementara di Rusia, undang-undang tersebut merupakan langkah untuk menekan media independen,” sambungnya.