Pemerintah Indonesia dan Turki memiliki MoU tentang kerja sama bidang ketenagakerjaan yang ditandatangani pada 1 September 2019 di Matsuyama, Jepang di sela-sela penyelenggaraan G20 LEMM 2019 Presidensi Jepang.
MoU yang berlaku selama 3 tahun itu tidak sempat diimplementasikan mengingat adanya kendala pandemi COVID-19 dan adanya perubahan nomenklatur dan pejabat kementerian di Pemerintahan Turki.
Baca Juga: Menaker dan Mendagri Malaysia Bahas Perlindungan PMI
Ida berharap pembaruan MoU yang telah ditandatangani ini nantinya dapat segera diimplementasikan oleh kedua pihak.
Kedua negara pun diharapkan dapat segera menyusun Plan of Action (PoA) sebagai langkah awal penyiapan implementasi MoU ini.
Melalui PoA, diharapkan kedua negara dapat menyusun kegiatan-kegiatan yang dapat membantu pengembangan kerjasama yang lebih prospektif dan membangun di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Ida Seluruh Pihak Budayakan K3 di Tempat Kerja
Antara lain seperti: comparative study atau benchmarking, pertukaran kunjungan para ahli, seminar, partisipasi dalam forum-forum ketenagakerjaan.***