Warga Resah, Tanah Galian Tanah Berceceran di Jalan, Berlumpur saat Hujan dan Berdebu setelah Kering

27 Januari 2021, 11:22 WIB
MINIBUS melewati jalan berlumpur. /MUHAMMAD ASHARI/PR/

PRIANGANTIMURNEWS - Galian tanah di Jalan Raya Sukatani Kabupaten Purwakarta membuat warga resah.

Tanah hasil galian yang diangkut dengan truk berceceran hingga menyebabkan jalan jadi berlumpur saat hujan dan berdebu setelah kering.


Akibatnya menimbulkan polusi udara hingga kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Warga Segera Dievakuasi, Lebih dari 30 Rumah di Garut Terancam Banjir

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika cepat tanggap dengan segera melakukan tindakan atasi yang berceceran tersebut.

"Kami menindaklanjuti keluhan dari masyarakat dan para pengguna jalan itu (dengan mendatangi lokasi)," kata Anne Ratna Mustika, Selasa 26 Januari 2021.


Pada kesempatan itu, bupati mendatangi dua lokasi galian tanah merah yang berada di wilayah Desa Citapen dan Cilalawi Kecamatan Sukatani. Keduanya itu sebenarnya berada dalam satu hamparan seluas puluhan hektare.

Baca Juga: Polri Diminta Pengamat untuk Telusuri Dana Asing yang Masuk ke FPI


Kedatangan Anne bersama pejabat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purwakarta, Satuan Polisi Pamong Praja dan perwakilan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat sekaligus mengonfirmasi perizinannya.

"Untuk sementara belum diajukan izinnya, artinya ini belum berizin," katanya.


Meskipun demikian, pemerintah daerah bukan pihak yang berwenang mengeluarkan atau mencabut izin galian tanah tersebut.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Jelaskan RUU yang Melarang eks-HTI Dalam Pemilu

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Dalam aturan yang terbaru, perizinan galian tanah dan sebagainya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dari sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara kewenangan pemerintah daerah hanya memastikan aktivitas pertambangan sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur BPJS Ketenagakerjaan


Menurut Kepala DPMPTSP Purwakarta, M Nurcahya, seperti dikutip priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, pengelola galian tanah tersebut menyalahi Perda RTRW.

Karena itu, pemerintah daerahnya pun menghentikan aktivitas pertambangan dan pengangkutan tanah dari lokasi hingga pengelola melengkapi persyaratan sesuai Perda maupun Undang-undang.


"Ternyata, di lapangan ada juga lokasi tanah yang di luar izin yang dia mohonkan. Maka hari ini kami tegur, karena ada titik-tik tertentu yang belum sesuai dengan perijinan yang mereka ajukan. Jadi kami hentikan dulu," tutur Nurcahya di lokasi galian tanah tersebut.

Baca Juga: 7 Tanaman Hias yang Dapat Mendatangkan Rejeki dan Berbagai Manfaatnya


Sanksi penghentian operasional diklaim sudah sesuai dengan Perda terkait. Selama pengelola pengurus perizinannya, Nurcahya memastikan petugas akan melakukan pemantauan rutin di lokasi agar sanksinya benar-benar terlaksanakan.


"Jika tetap jalan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Perda Tata Ruang yang berlaku dari Satpol PP," kata Nurcahya mengancam. Namun, ia tidak menjelaskan sanksi yang dimaksud.


Setelah bupati dan rombongannya mendatangi dan menutup lokasi galian tanah, petugas Dinas Pemadam Kebakaran Purwakarta dan warga sekitar bergotong royong membersihkan sisa tanah yang mengotori di jalan raya.

Baca Juga: Facebook Memperbolehkan Akses Peneliti Data Iklan Politik

Petugas bahkan mengerahkan mobil Pemadam Kebakaran untuk membersihkan tanah merah yang menempel.


Kegiatan itu pun menyebabkan kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Purwakarta-Bandung Barat sekitar lokasi keluar-masuk truk pengangkut tanah. Namun, arus kendaraan kembali normal setelah pembersihan selama kurang dari satu jam.***
(Hilmi Abdul Halim/Pikiran Rakyat)

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler