63 Ribu Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, Tak Gunakan Sabuk Pengaman Pelanggaran Paling Banyak

30 Maret 2021, 22:39 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri (tengah) saat launching ETLE atau tilang elektronik di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 23 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

PRIANGANTIMURNEWS - Polda Jabar telah menerapkan tilang elektronik (e-TLE) sejak sepekan lalu.

Dalam sepekan puluhan ribu kendaraan di Jawa Barat tercatat melanggar ketentuan lalu lintas.

Pelanggaran paling banyak karena sopir tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran terbanyak.

Baca Juga: Gelapkan Uang Rp 1,9 Miliar, Mantan Direktur PD SMU Ditahan Kejari Majalengka


Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan Polda Jabar telah menerapkan tilang elektronik.

Program tilang elektronik yang dicanangkan Mabes Polri dan sudah mulai diterapkan dengan Kota Bandung sebagai pelopornya.


"Kebetulan juga Polda Jabar sudah mempunyai aplikasi e-TLE. Kita ketahui bersama bahwa e-TLE ini salah satu tindakan hukum oleh direktorat lalu lintas dengan menggunakan teknologi yang canggih," kata Erdi saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 30 Maret 2021.


Menurut Erdi khususnya di Kota Bandung e-TLE ini sudah dimulai sejak 23-29 Maret 2021. Sementara total pelanggaran yang berjumlah 63.813 dengan berbagai bentuk pelanggaran yang berbeda. Hanya saja tidak menggunakan sabuk pengaman adalah yang tertinggi.

Baca Juga: LAPAN Perkirakan Awal Ramadhan Serentak Dilaksanakan Pada 13 April 2021


Pelanggaran tak menggunakan sabuk pengaman ini lanjut Erdi berjumlah 43.132 atau sekitar 68 persen. Sementara sisanya adalah pelanggaran kecepatan dengan jumlah 8.931 lalu tidak menggunakan hel‎m sebanyak 6.109.

"Lalu dilanjutkan dengan menerobos lampu merah sebanyak 3.333 dan penggunaan ponsel sebanyak 2.308," ucapnya.


Hanya saja kata Erdi jumlah tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan besar akan bertambah. "Ini kan Kota Bandung dulu, ke depan kita akan mulai juga di wilayah Cirebon," katanya.


Disinggung apakah penilangan sudah dilakukan menurut Erdi hal itu sudah dilakukan. Nantinya para pelanggar ini mendapatkan kiriman berupa surat tilang dari alamat yang teregister di plat nomornya.

Baca Juga: Aplikasi Umma Luncurkan Fitur Audio Podcast, Untuk Mempermudah Dakwah di Masa Pademi


Oleh karena itu Erdi pun berpesan agar masyarakat jangan mencoba-coba untuk melanggar lalu lintas. Meski di wilayah tersebut misalkan tidak ada anggota kepolisian yang bertugas namun kamera pemantau dari e-TLE terus merekam.


Sebelumnya diberitakan baru berjalan 2 hari dari Selasa 23 Maret hingga 24 Maret tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencatat sudah ada 5000 pelanggar lalu lintas. Bahkan dikarenakan baru diberlakukan di Kota Bandung maka pelanggar tersebut seluruhnya dari Kota Bandung. 


"Per hari ini dari kemarin, sudah ada 5.000 sekian pelanggaran dari hasil capture camera ya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi melalui Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar AKP Mangku Anom saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno‎ Hatta, Kota Bandung pada Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Utamakan Produk Lokal di IKEA Kota Baru Parahyangan


Menurut Mangkuanom 5000 pelanggar tersebut terdeteksi dari 21 kamera yang ada di Kota Bandung tersebut. Berdasarkan pengamatan pelanggaran ini dilakukan tak hanya oleh kendaraan roda 4 saja namun juga dilakukan oleh kendaraan roda 2.


"Hanya saja dari rata-rata tersebut memang didominasi oleh kendaraan roda 4 atau mobil. Ini dikarenakan capture dari tilang elektronik ini terakurasi dengan baik, sehingga pelanggarnya jelas terpantau," katanya.‎*** (Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler