PT PECU Pangandaran Kantongi Izin Operasinal dari Kementerian Perindustrian Saat PPKM Darurat

8 Juli 2021, 21:23 WIB
Sejumlah karyawan PT PECU saat lakukan vaksinasi Covid-19. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- PT Pasific Eastern Coconut Utama (PECU) Pangandaran telah mengantongi surat keterangan/izin operasional dan mobilitas kegiatan industri sektor kritikal dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Namun di saat penerapan PPKM Darurat, perusahaan yang bergerak di bidang industri coco day dan santan kelapa di jalan Raya Cijulang Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran ini telah membatasi jumlah karyawan masuk. Hanya 40 persen dari 750 karyawan.

Salahsatu Manager PT PECU Pangandaran Roni Tjahjono mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Perindustrian dalam masa penerapan PPKM Darurat.

"Benar, kami telah mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kementerian Perindustrian," kata Roni, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Final Italia vs Inggris, Ini Perjalanan Mereka di Piala Eropa 2020

Adapun inti dalam surat izin operasional tersebut, kata Rony yakni sebagai industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitas kelancaran mobilitas usahanya oleh pihak atau instansi terkait.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, PT PECU agar tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan dan wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat dari Covid-19. Sesuai surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Kami hanya memperkejakan 40 persen karyawan saja selama PPKM Darurat," ujar Roni.

Kata Roni, PT PECU bertanggungjawab secara hukum apabila terdapat tindakan pelanggaran dan penyalahgunaan surat keterangan ini.

Surat izin Operasional

Baca Juga: Pemimpin Senior Palestinian Popular Front for The Liberation of Palestine, Ahmed Jibril Meninggal Dunia

Menurut aturan PPKM Darurat, pekerja disektor ini tetap bisa melewati pos penyekatan dengan menunjukkan surat keterangan kerja dari instansinya seperti yang dikutp dari Instagram @Infokomando.

Setiap pekerja di sektor essensial diantaranya:
1. Keuangan dan perbankan
2. Pasar modal
3. Sistem pembayaran
4. Teknologi informasi dan komunikasi
5. Perhotelan non penanganan Covid-19
6. Industri orientasi ekspor

Baca Juga: Plt Wali Kota Tasikmalaya Dinyatakan Sembuh dari Covid

Sektor Kritikal
1. Energi
2. Kesehatan
3. Keamanan
4. Logistik dan transportasi
5. Industri makanan
6. Minuman dan penunjangnya
7. Petrokimia
8. Semen
9. Obvit Nas
10.Penanganan bencana
11.Proyek strategis nasional
12.Konstruksi
13.Utilitas dasar (Listrik dan Air)
14.Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler