PRIANGANTIMURNEWS- Setelah terjadinya insiden adu argumen yang menimbulkan kesalah pahaman antara oknum petugas PPKM Darurat dan anggota Paspampres yang mau bertugas.
"Ini menurut aturan PPKM Darurat, pekerja disektor ini tetap bisa melewati pos penyekatan dengan menunjukkan surat keterangan kerja dari instansinya," dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @infokomando Rabu 8 Juli 2021.
Setiap pekerja di sektor essensial diantaranya:
1. Keuangan dan perbankan
2. Pasar modal
3. Sistem pembayaran
4. Teknologi informasi dan komunikasi
5. Perhotelan non penanganan Covid-19
6. Industri orientasi ekspor
Baca Juga: Khofifah Sediakan Rumah Sakit Lapangan Tembak (RSLT) untuk Menampung Pasien Covid-19
Sektor Kritikal
1. Energi
2. Kesehatan
3. Keamanan
4. Logistik dan transportasi
5. Industri makanan
6. Minuman dan penunjangnya
7. Petrokimia
8. Semen
9. Obvit Nas
10. Penanganan bencana
11. Proyek strategis nasional
12. Konstruksi
13. Utilitas dasar (Listrik dan Air)
14. Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
Baca Juga: Pabrik Sepatu Nike di Garut Didenda Puluhan Juta
WFO= Work from office yang artinya pekerjaan harus dilakukan dikantor.
50 persen= Pekerja yang masuk kantor tidak boleh melebihi setengah dari seluruh jumlah karyawan 100 persen= Pekerja yang masuk bisa sepenuhnya. Diluar sektor Essensial wajib WFH artinya kerja dari rumah.
Yuk dipahami dulu ketentuan dan aturan main PPKM Darurat agar kedepan tidak terjadi kembali miskomunikasi dilapangan.***