Dua Pelaku Pemukulan Sopir Ojek Online, di Titiran dan Puter diamankan

8 November 2021, 19:45 WIB
KAPOLSEKTA Coblong Kompol Nanang Sukmajaya saat konferensi pers terkait pemukulan pada dua sopir ojek online di Mapolsekta Coblong di Jalan Cisitu, Kota Bandung pada Senin 8 November 2021.* /Mochmamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Polsek Coblong telah mengamankan dua pelaku pemukulam terhadap ojek online di sekitaran Jalan Titiran dan Jalan Puter.

Kini dua pelaku pemukulan tersebut telah ditahan di tahanan Mapolsek Coblong.

Dikutip priangantimurnes.com dari Pikiran Rakyat, Kapolsekta Coblong, Kompol Nanang Sukmajaya, membenarkan telah mengamankan dua pelaku pemukulan terhadap ojek online.

Baca Juga: Arti Kata Bahasa Sunda 'Rungkad' menurut Kamus Sunda

Menurut Nanang sedikitnya 8 orang menjadi korban pemukulan. Dari delapan orang itu 5 di antaranya mengalami luka.

Dua ojol yang mengalamki luka Widiyanto di Jalan Puter dan Alfi Fanrisa di Jalan Titiran.

Kasus itu terjadi saat korban sedang duduk di Jalan Puter, tiba-tiba datang pelaku dari Jalan Sadang Serang sekitar jalan Gagak.

Baca Juga: 7 Alasan Gak Pernah Kaya Menurut Deddy Corbuzier

"Mereka saat datang langsung menyerang korban dengan kata-kata sikat, dan lalu setelah itu diketahui masyarakat," ujar Nanang di Mapolsekta Coblong di Jalan Cisitu, Kota Bandung pada Senin 8 November 2021.

Nanang juga menuturkan, belum dapat memastikan motif mereka menyerang para ojol dan apakah mereka bagian dari gerombolan bermotor. Namun Polsekta Coblong mengamankan dua orang pelaku berinisial SK dan MA dari 8 orang yang menyerang para ojol.

"Mereka menyangka ada temannya dianiaya, gak tahu di daerah mana. Kelompok bermotor masih dugaan. Hanya saja diketahui Alfi mengalami luka sobek pada tangan sebelah kiri," katanya.

Baca Juga: Alasan Klopp Setelah Kekalahan West Ham

Sedangkan korban lainnya Widiyanto mengalami luka memar di bagian tangan sebelah kiri.

Akibat perbuatan para pelaku tersebut maka lanjut Nanang, pelaku dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sementara itu sebanyak 5 orang pengemudi ojek online yang diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal di Jalan Titiran, Kota Bandung tersebut melapor kejadian ini pada kepolisian. Diketahui kejadian nahas tersebut terjadi pada Sabtu 6 November 2021.

Baca Juga: Maguire Terlihat Merayakan di Manchester Sehari Setelah Kekalahan Derby United

Salah seorang korban yaitu Widiyanto mengaku sedang berada di lokasi kejadian pada saat itu bersama teman-teman ojek online lainnya.

Widiyanto pun kaget saat sekelompok orang datang sambil menodongkan senjata tajam dan langsung memukuli beberapa orang temannya termasuk dirinya.

"Punggung bengkak sama kepala benjol, saya udah ke tukang tulang bagian belakang punggung sakit," ujarnya saat ditemui di Mapolsekta Coblong.

Widiyanto pun mengaku panik saat para pelaku menodongkan senjata tajam sambil menanyakan siapa orang yang memukul teman mereka.

Baca Juga: Bahan Bakar Minyak (BBM) Mobil Pajero Sport yang Baik

"Ciri fisik sih gak jelas namun ada salah satu teman saya yang bilang, kalau di antara mereka ada yang gunakan atribut bergambar bendera Jerman," katanya.‎ (Mochamad Iqbal Maulud).***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler