Oknum Kades di Bogor Diperiksa Saber Pungli Terkait Dugaan Pungli BPNT dan Bansos

25 November 2021, 18:01 WIB
KETUA Tindak II Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat AKBP Zul Azmi (baju hijau) saat memeriksa pungli di Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada Kamis 25 November 2021.* /M.Iqbal Maulud/

PRIANGANTIMURNEWS - Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat mengendus adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Bogor.

Tim Satgas Pungli menerima laporan dugaan pungutan Bantuan Pangan Non Tunai Pangan (BPNT)‎ dan Bansos di Kabupaten Bogor.

Diketahui pelaku pemungutan BNTP dan Bansos ini adalah seorang oknum kepala desa.

Baca Juga: Dikira Mau Minta-Minta, Ternyata Seorang Nenek Mau Jual Ini

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Tindak II AKBP Zul Azmi saat diwawancarai pada Kamis 25 November 2021.

Menurut Zul Satgas Saber Pungli menerima laporan adanya dugaan penyelewengan BPNT, praktik pungli tersebut terjadi di Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

"Tim tindak II melakukan penindakan terkait laporan tersebut tentang adanya dugaan pembagian bansos BPNT yang tidak sesuai dengan peraturan dan adanya oknum kades yang meminta uang kepada E-Warong," katanya.

Baca Juga: Anggiat Pasaribu Minta Maaf Sambil Cium Tangan Ibunda Arteria

Zul Azmi juga menuturkan tim melakukan interogasi terhadap 10 orang atas laporan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, tim menemukan kebenaran atas dugaan praktik tersebut.

Salah satunya, lanjut Zul yaitu adanya arahan dari oknum kades berinisial R yang meminta penyaluran bansos BPNT dilakukan di kantor desa bukan di E-Warong sesuai dengan ketentuan. Bahkan mesin EDC Bank Mandiri milik E-Warong pun dipindahkan ke tempat penyaluran di kantor desa.

Di desa tersebut terdapat sebanyak 315 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk BPNT reguler dan 843 KPM untuk BPNT perluasan.

Baca Juga: Polres Karawang Amankan 7 Orang Pelaku Pengeroyokan di Karawang

"Pada saat penyaluran bansos BPNT perluasan, kepala desa langsung mengambil beras milik KPM yang bantuannya dirapel selama 7 bulan dari April hingga Oktober 2021 sebanyak 1 karung atau 10 kilogram per KPM dengan alasan untuk dibagikan kepada warga yang belum menerima bantuan," kata dia.

Selain itu, lanjut Zul, oknum kades itu juga meminta uang Rp 10 ribu per KPM. Permintaan uang itu dilakukan dengan alasan biaya operasional pengantaran.

Padahal, kendaraan yang digunakan adalah kendaraan operasional milik desa. Oknum itupun diduga meminta uang kepada pemilik E-Warong.

Baca Juga: Link dan Cara Download Lagu Sia-Sia Berjuang dari Zinidin Zidan Ft Tri Suaka, KLIK DISINI

"Kepala desa meminta uang kepada E-Warong sebesar Rp 20.364.000 dari keuntungan pembagian bansos BPNT perluasan," ucapnya.

Kasus ini masih diselidiki Saber Pungli Jabar. Sementara sejauh ini belum ada penetapan tersangka atas perkara itu. "Masih terus ‎kami kembangkan, kalau tersangka belum kami tetapkan," katanya.** (Mochamad Iqbal Maulud/PR)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler